Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Salah satu SD IT di Mataram Kini Masuk Tahap Penyidikan

    Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur  di Salah satu SD IT di Mataram Kini Masuk Tahap Penyidikan
    Rusdiansyah SH., dkk. Saat di wawancara awak Media di depan Gedung Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Selasa (28/01/2025)

    Mataram NTB - Kasus Pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilaporkan Orang tua Korban dan Penasehat Hukumnya ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram dengan melibatkan korban seorang siswi Salah satu SD IT di Kota Mataram kini resmi masuk ke tahap Penyidikan. 

    Dalam kasus tersebut Orang tua korban bersama Penasehat hukumnya melaporkan salah satu Oknum Guru yang ada di Sekola Dasar IT tersebut. 

    Peningkatan tahap dari penyelidikan Ke Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual anak di dibawah umur tersebut disampaikan langsung Penasehat Hukum Korban, Rusdiansyah SH., beserta Tim diantaranya Adhar SH., Muhammad Arif SH., Muamar Adalah SH., Safran SH dan Abdul Rahman Salman Paris SH di depan Gedung Unit PPA Polresta Mataram, Selasa (28/01/2025). 

    Pada kesempatan tersebut sebagai juru bicara timnya, Rusdiansyah memaparkan bahwa kronologis singkat peristiwa pelecehan tersebut terjadi di dalam ruangan Perpustakaan SD IT tersebut dimana Korban (Kelas 2 SD) mengaku di raba / pegang beberapa daerah sensitif miliknya selalu perempuan. 

    Sedangkan modus terduga lanjut Rusdiansyah, Terduga yang juga penjaga Perpustakaan di sekolah tersebut menggunakan kesempatan melakukan pelecehan tersebut saat korban bersalaman dengan terduga layaknya anak kecil bersalaman dengan orang lebih tua. 

    “Jadi saat murid ini bersalaman Terduga sengaja meraba / memegang bagian-bagian sensitif korban yang seharusnya tidak boleh dilakukan, “ jelasnya. 

    Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kedua orang tua korban dan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi pihak sekolah. Namun orang tua korban tidak mendapatkan alasan jelas kenapa guru tersebut melakukan hal tersebut kepada anaknya. Maka demi keadilan dan menghindari korban lain Kedua orang tua korban sepakat melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. 

    Dalam proses hukum kasus tersebut Pihak Korban memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum Rusdiansyah SH., dkk. untuk mendampingi proses hukum hingga korban mendapatkan suatu keadilan. 

    “Kehadiran Kami selaku Penasehat Hukum Korban dalam proses hukum Kasus ini tidak hanya untuk membantu Korban mendapatkan keadilan tetapi lebih jauh sebagai upaya menyelamatkan generasi muda serta lembaga pendidikan secara umum. Jadi kasus seperti tidak boleh terjadi lagi kedepan, oleh karena itu kami berharap APH bisa menyelesaikan secara tuntas dengan menghukum terhadap pelaku yang jika nanti terbukti bersalah, “ucapnya.

    Rusdiansyah dkk. Optimistis bahwa apa yang dilaporkan Kliennya dapat dibuktikan sehingga pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai ketetapan yang berlaku. Ia mengaku kehadiran diri dan rekan-rekannya di PPA untuk memberikan / menyampaikan bukti tambahan kepada penyidik. 

    “Kami datang kesini untuk menyampaikan bukti tambahan atas perbuatan terduga terhadap kliennya. Sebetulnya ada beberapa korban lain yang mendapat perlakuan yang sama seperti korban namun saat ini baru satu korban yang siap melaporkan ke pihak yang berwajib, “ucapnya.

    Ia berharap kepada Pihak penyidik PPA Sat Reskrim Polresta dapat bekerja dengan baik agar penetapan tersangka dapat dilakukan. Pihaknya akan membantu kepolisian untuk dapat menyempurnakan berkas serta mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat Korban, “ Jelasnya. 

    Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., kepada awak media membenarkan bahwa perkembangan kasus Pelecehan anak dibawah umur yang sedang ditangani unit PPA saat ini sudah masuk pada tahap Penyidik. Sedangkan penetapan tersangka saat ini belum bisa dilakukan. 

    Proses penyidikan tengah dilakukan saat ini adalah tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini sudah 5 saksi yang di periksa termasuk pihak Sekolah tersebut sudah di periksa. 

    “Saat ini kami sedang melakukan penyidikan secara intensif, terlapor belum bisa ditetapkan tersangka karena proses masih sedang berjalan, “ucapnya.

    Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Mataram mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan nanti sore, nanti malam ataupun besok / lusa tersangka dalam kasus tersebut sudah bisa ditetapkan oleh penyidik. 

    “ Bukti-bukti sudah hampir mencukupi hanya saja perlu di pelari dengan teliti. Tapi kami yakin dalam waktu tidak terlalu lama tersangka nya sudah bisa kita tetapkan, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Lombok Barat Gelar Razia Malam, Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polresta Mataram Gelar Pelepasan Purna Bhakti untuk Kompol Maad Adnan
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Maluk Gelar Patroli Dialogis di Pemukiman Warga

    Ikuti Kami