JPU Tidak Bisa Menghadirkan Ahli dan Saksi Kunci, PH Terdakwa Kasus ITE Optimis Kliennya Akan Bebas

    JPU Tidak Bisa Menghadirkan Ahli dan Saksi Kunci, PH Terdakwa Kasus ITE Optimis Kliennya Akan Bebas
    PH Terdakwa saat Pembacaan Tanggapan PH terdakwa atas Tuntutan JPU pada Sidang Kasus ITE, (04/10/2023).

    Mataram NTB - Sidang lanjutan Perkara ITE dengan Terdakwa E saat ini telah masuk ketahap Sidang dengan agenda Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang Minggu lalu. 

    Pada sidang yang di gelar di PN Mataram Rabu (04/10/2013) siang tadi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Klik Trimargono SH., MH., beserta didampingi 2 majelis lainnya, PH terdakwa menyampaikan tanggapannya terhadap tuntutan JPU yang disampaikan pada agenda sidang sebelumnya. 

    "Pada prinsipnya  permohonan yang baru saja kami bacakan didepan majelis hakim meminta kepada Majelis Hakim yang Arif, adil dan bijaksana dalam memeriksa perkara ini agar kiranya klien kami dibebaskan karena tidak sesuai dengan tuduhan yang disampaikan JPU, "ungkap PH terdakwa Kumar Gaurav usai sidang berlangsung di PN Mataram, Rabu (04/10/2023).

    Didampingi Kedua PH lainnya, Kaumar sapaan akrabnya menilai Dakwaan maupun tuntutan jaksa selama proses persidangan dianggap tidak terbukti secara sah sebagaimana yang di dakwakan dalam pasal 27 ayat 3  UU ITE bahwa pasal tersebut kliennya tidak pernah menyebut nama singkat maupun nama lengkap, ciri fisik seseorang serta tidak pernah menyebut identitas atau lokasi peristiwa tersebut.

    "Karena dalam pasal tersebut disebutkan Pencemaran nama baik. Nah kami mengertikan nama baik tersebut tidak Bernah di sebutkan, ciri-ciri fisik pun tidak pernah disebutkan oleh klien kami. Maka kami berkesimpulan dalam pembelaan kami bahwa klien kami, Terdakwa ini tidak terbukti secara Syah dan meyakinkan, "tegasnya.

    Iapun menyatakan keyakinannya, bahwa dalam setiap tahapan pembuktian di  persidangan yang dilakukan oleh JPU tidak pernah dibuktikan, baik dalam menghadirkan saksi ahli ITE, ahli pidana yang diminta oleh majlis hakim tidak pernah bisa dihadirkan oleh JPU. 

    "Perlu kita ketahui pasal-pasal tertentu dalam penerapan UU ITE tersebut perlu dibuktikan dengan menghadirkan ahli seperti yang diminta Majlis hakim. Kemudian saksi kunci yang ada dalam video tersebut tidak juga pernah dihadirkan dalam persidangan oleh JPU. Berdasarkan itu Kami Optimis bahwa klien kami akan bebas dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini, "tutupnya.

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Saksikan Simulasi Ops...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Matararam Adakan Rakor Antisipasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Meriahkan HUT NTB ke-66, Parade 1000 Dulang dan Pawai Prestasi Warnai Lapangan Bumi Gora
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Sambangi UMKM, Berikan Dukungan dan Imbauan Penting
    166 Personel Polresta Mataram Dikerahkan untuk Amankan Konser "Lombok Memoria Festival"

    Ikuti Kami